Jimly Sebut MKMK Tak Berwenang Nilai Putusan MK Terkait Usia Capres dan Cawapres
JAKARTA,Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK terkait dengan uji materi usia capres dan cawapres. MKMK menyatakan hanya berwenang memutuskan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly menyatakan, ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 17 ayat (7) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku untuk putusan MK.
Baca Juga
Terbukti Langgar Etik Berat Terkait Putusan Usia Capres, Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
"Pasal 17 ayat (6) dan ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi," kata Jimly.
Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian sebagai ketua MK terhadap Anwar Usman. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan MK mengenai uji materi usia capres dan cawapres.(CR-11)

