Hamdan Zoelva Sebut MKMK Tak Berwenang Nyatakan Sah Tidaknya Putusan MK
JAKARTA, Investortrust.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyebut Majelis Kehormatan MK (MKMK) tidak berwenang menyatakan putusan MK sah atau tidak sah.
Hal ini karena MKMK hanya peradilan etik untuk mengadili dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Bahkan, Hamdan Zoelva menyebut MKMK melampaui kewenangannya jika memutus putusan MK terkait uji materi mengenai batas capres-cawapres tidak sah.
"Jika terbukti ada konflik kepentingan, sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, MKMK tidak dapat memutuskan bahwa putusan MK tidak sah, karena bukan kewenangannya. Jika MKMK memutus perkara tersebut tidak sah, MKMK melampaui wewenang sebagai peradilan etik," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
Hari Ini, MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Hamdan mengatakan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan jika hakim terbukti memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu perkara maka putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan majelis berbeda. Namun, putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK lagi.
"Jika putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan juga, artinya untuk putusan MK harus dengan putusan MK juga," jelas dia.
Dikatakan, tidak ada mekanisme memeriksa dan meninjau ulang putusan MK. Hal ini karena menurut UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat
Baca Juga
MKMK Gelar Rapat Internal Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
"Pemeriksaan ulang hanya mungkin dilakukan dalam perkara yang diputus lembaga peradilan lain selain MK," katanya.
Diketahui, MKMK pada hari ini menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait dengan putusan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu.
Hamdan Zoelva berharap putusan MKMK dapat menegakkan wibawa dan muruah MK sehingga kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Untuk itu, putusan MKMK sepatutnya tidak menimbulkan persoalan baru.
"MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim yang terbukti melanggar etik," kata Hamdan Zoelva. (CR-11)

