Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Jimly: Jika Ada Perubahan Berlaku di 2029
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, batas usia capres dan cawapres yang kembali digugat tidak mengubah aturan yang ada saat ini. Hal ini mengingat tahapan Pilpres 2024 sudah berjalan, termasuk bakal capres dan cawapres yang berlaga.
Diketahui, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana mengajukan gugatan uji materi syarat usia capres dan cawapres. Gugatan itu sebelumnya telah diputuskan MK dengan menetapkan batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Brahma Aryana meminta MK memutus hanya gubernur berusia kurang dari 40 tahun yang dapat maju sebagai capres dan cawapres.
Jimly menyatakan, kalaupun ada perubahan syarat usia capres karena uji materi yang diajukan Brahma, perubahan itu baru berlaku pada Pilpres 2029.
"Kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029," kata Jimly di gedung MK, Jakarta.
Baca Juga
Jimly mengibaratkan Pilpres 2024 sebagai pertandingan sepak bola. Saat ini, para pemain sudah masuk lapangan dan bahkan sudah ada pemain yang pemanasan menunggu peluit dari wasit tanda permainan dimulai. Untuk itu, sudah tidak memungkinkan perubahan aturan permainan.
"Tiba-tiba FIFA bilang ada aturan baru, pemain yang tinggi badannya diatas 170 tidak boleh main. Pemain yang pendeknya di bawah 150 tidak boleh main. Padahal ada yang pendek 140 ada yang tinggi 180. Akhirnya enggak benar. Makanya putusan aturan main itu, kalau prosesnya sudah jalan, pertandingan sudah dimulai, ya dijalankan," katanya.
Untuk itu, Jimly berharap dan mengajak seluruh elemen bangsa untuk memusatkan perhatian pada kesuksesan Pemilu 2024. Jimly mengajak para capres-cawapres dan para pendukungnya untuk fokus pada memenangi Pilpres 2024 tanpa kampanye negatif apalagi kampanye hitam.
Baca Juga
Terbukti Langgar Etik Berat Terkait Putusan Usia Capres, Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK
"Jadi biar anak bangsa kita ini fokuslah untuk menyukseskan Pemilu 2024 dengan damai dan dengan terpercaya. Sepanjang menyangkut penyelenggaraan pemilu, kita imbau KPU, Bawaslu, DKPP bekerjalah dengan profesional dan tidak berpihak. Begitu juga dengan Mahkamah Konstitusi. Kita tidak mau hakim konstitusi berpolitik. Jadi biarlah para hakim kita ini belajar dari putusan MKMK ini," harapnya.
Diberitakan, MKMK memutuskan memecat atau memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK karena terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan uji materi usia capres-cawapres. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam. Namun, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya benturan kepentingan.(CR-11)
Baca Juga

