Setara Institute Apresiasi Langkah Cepat Polisi Usut Pembubaran Diskusi
JAKARTA, investortrust.id - Setara Institute mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang dari lima orang yang diamankan terkait pembubaran tersebut.
Ketua Setara Institute Ismail Hasani menyatakan, proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya menjaga asa masyarakat atas jaminan kebebasan pers serta kebebasan berkumpul dan berekspresi.
Baca Juga
Wakapolda Metro Jaya Beberkan Kronologi Pembubaran Diskusi di Kemang
"Setara Institute mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya dalam melakukan proses penegakan hukum due process of law atas kasus pembubaran diskusi melalui aksi premanisme sekelompok orang yang terjadi pada Sabtu di Hotel Grand Kemang," kata Ismail Hasani dalam keterangannya, Senin (30/9/2024).
Setara Institute mendorong kepolisian mengedepankan akuntabilitas publik dalam penegakan hukum terkait pembubaran diskusi dan aksi premanisme lainnya. Kontribusi masyarakat dan warga dunia maya netizen dalam memberikan informasi, termasuk dengan memviralkan peristiwa melalui penyebaran video atau potongan video. Kontribusi masyarakat itu arus dibaca sebagai partisipasi bermakna publik atau meaningful participation dalam mendorong penegakan hukum yang akuntabel.
"Gambaran kegamangan aparat di lapangan dalam menangani kasus-kasus serupa menuntut kebutuhan peningkatan kapasitas dan penyediaan standard operating procedures (SOP) tentang peran Polri dalam melindungi HAM dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan demikian, keberulangan peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi," katanya.
Ismail menegaskan Pasal 3 UUD 1945 telah menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Untuk itu, hukum harus ditegakkan secara akuntabel dalam arena demokrasi.
Setara Institute mendorong dan mendukung aparat penegak hukum menegakkan hukum tanpa pandang bulu untuk menjaga akuntabiltas dalam penegakan hukum serta untuk menjaga demokrasi dari ancaman penyempitan ruang sipil.
"Aparat kepolisian harus mengesampingkan tendensi politik dan tidak boleh menimbang afiliasi politik para pelaku pelanggaran hukum dalam melakukan proses penegakan hukum, termasuk kasus pembubaran paksa diskusi FTA," tegasnya.
Baca Juga
Setara Institute soal Pembubaran Diskusi di Kemang: Teror Kebebasan Berekspresi
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penganiayaan. Para tersangka terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan.

