SETARA Institute Kritik Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Sebut Langkah Inkonstitusional
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan kepatuhan pajak dinilai sebagai langkah keliru yang mengindikasikan perluasan keterlibatan militer ke dalam urusan sipil.
Langkah ini dinilai menyimpang dari tugas dan fungsi utama pertahanan negara, sebab pengawasan, pembinaan, hingga penegakan kepatuhan perpajakan pada dasarnya merupakan kewenangan mutlak Direktorat Jenderal Pajak beserta instrumen administrasi dan penegakan hukumnya. Keterlibatan aparat teritorial TNI dalam urusan perpajakan tidak hanya menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga merusak supremasi sipil dan menggerus esensi partisipasi warga dalam bernegara.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa kepatuhan membayar pajak tidak boleh dibangun melalui pendekatan koersif ataupun dengan menghadirkan aparatur militer di tengah masyarakat. Menurutnya, pajak merupakan wujud partisipasi dan kewajiban kewargaan yang lahir dari relasi kepercayaan antara negara dan rakyat. Negara ditegaskan tidak boleh menakut-nakuti warga negara agar patuh membayar pajak karena pendekatan semacam itu berpotensi merusak kepercayaan publik dan memperlemah legitimasi sistem perpajakan.
Pemerintah, kata Hendardi, dinilai tidak membutuhkan militerisasi pengawasan pajak, melainkan perbaikan tata kelola perpajakan dan pemerintahan secara menyeluruh.
"Kepatuhan sukarela (voluntary tax compliance) dipastikan akan tumbuh dengan sendirinya apabila pajak dipungut secara adil, dikelola secara transparan, bebas dari korupsi, serta hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial yang berkualitas. Pada dasarnya, rakyat bersedia membayar pajak apabila melihat uang yang disetorkan kembali dalam bentuk kesejahteraan," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga
Wacana Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Dirjen Pajak: Tak Perlu Jadi Polemik
Persoalan mendasar yang dihadapi pemerintah saat ini sejatinya bukanlah sekadar rendahnya kesadaran masyarakat, melainkan menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Maraknya kasus korupsi besar-besaran, perilaku pejabat negara yang problematik dan menjadi sorotan publik, serta kebijakan pembangunan nasional yang mengabaikan keterlibatan warga dan partisipasi bermakna (meaningful participation), nyata-nyata menurunkan kepercayaan masyarakat untuk terlibat dalam pembiayaan pembangunan nasional. Dalam situasi demikian, negara seharusnya membangun kembali kepercayaan publik melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel, bukan justru menghadirkan aparat militer.
"Pelibatan TNI dalam pengawasan pajak diperkirakan justru akan memperdalam ketidakpercayaan publik karena pesan yang disampaikan melalui militerisasi kepatuhan pajak bersifat kontraproduktif. Dibandingkan membenahi tata kelola pemerintahan, pengelola negara justru memberikan pesan bahwa mereka menakut-nakuti warga negara untuk terlibat dalam pembiayaan pemerintahan," tuturnya.
Pemerintah diimbau untuk fokus memperbaiki integritas tata kelola pemerintahan, membenahi perilaku pejabat dan penyelenggara negara, serta memberantas korupsi dan penyalahgunaan jabatan daripada mengedepankan pendekatan keamanan. Setiap upaya negara untuk menakut-nakuti rakyat agar membayar pajak merupakan langkah yang tidak tepat. Langkah yang dibutuhkan saat ini adalah memulihkan kepercayaan rakyat agar bersedia terlibat secara sukarela dalam pembiayaan pembangunan demi memenuhi hak-hak konstitusional warga negara, bukan menakut-nakuti masyarakat melalui pelibatan Babinsa yang inkonstitusional.
