Wacana Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Dirjen Pajak: Tak Perlu Jadi Polemik
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan surat edaran yang menyebut tentang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri dalam pengawasan kepatuhan pajak tidak perlu dibesar-besarkan.
“Surat edaran ini ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak, jadi tidak perlu dipolemikkan dan nggak perlu 'digoreng-goreng',” kata Bimo, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2026, di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Bimo, kerja sama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah terjadi sejak 2020. Kerja sama termutakhir ini menjadi penyempurnaan atas kerja sama yang sudah terjadi pada 2026.
Bimo menjelaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi informasi. Selain itu, DJP juga melibatkan perangkat desa. Tetapi, pelibatan aparat keamanan dan desa tersebut bukan untuk pemeriksaan dan pemungutan pajak.
“Sama sekali tidak (untuk pemeriksaan dan pemungutan pajak),” kata dia.
Baca Juga
Soal PPh Badan 0% Selama 50 Tahun di PFII, Kemenkeu: Bukan Berarti Tak Bayar Pajak Sama Sekali
Menurut Bimo, kehadiran aparat keamanan dan desa untuk mendukung koordinasi bersama. Dia menjelaskan bahwa senjata utama DJP saat ini yaitu Customer Relationship Management (CRM) Machine dan geo tagging.
“Kita pakai Coretax. Apabila memang diperlukan klarifikasi tentu di kewilayahan ada para pembina kewilayahan. Kita kulo nuwun, minta informasi,” kata dia.
