Menag Jelaskan Hukum Ibadah Haji Pakai Uang Hasil Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan mengenai hukum ibadah haji menggunakan uang hasil korupsi. Penjelasan itu disampaikan Nasaruddin Umar seusai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Nasaruddin Umar menegaskan korupsi merupakan perbuatan paling haram. Hal ini mengingat korupsi menyengsarakan masyarakat.
"Iya korupsi tidak usah ragu bahwa itu adalah haram. Itu paling haram itu. Artinya menyengsarakan masyarakat," kata Nasaruddin Umar.
Baca Juga
Nasaruddin Umar Minta KPK Kawal Kerja Kemenag, Termasuk soal Haji
Untuk itu, Nasaruddin Umar mengingatkan untuk menjauhi korupsi. Lantas bagaimana jika hasil korupsi dipergunakan untuk beribadah, termasuk ibadah haji.
Nasaruddin Umar menekankan, segala sesuatu yang bersumber dari yang haram tidak akan menghasilkan sesuatu yang halal.
"Bagaimana hasilnya, hasil korupsi dipakai untuk beribadah ya segala sesuatu yang bersumber dari yang haram itu tidak akan menghasilkan sesuatu yang halal. Itu kaitannya kan seperti itu," katanya.
Baca Juga
Paripurna DPR Tetapkan Badan Haji dan BPJH Jadi Mitra Komisi VIII
Imam besar Masjid Istiqlal itu mengatakan, keabsahan ibadah haji merupakan ketentuan Allah Swt. Namun, Nasaruddin menekankan, sesuatu yang bersumber dari yang haram hasilnya pasti haram. Nasaruddin mengumpamakan hal tersebut dengan air.
"Uang korupsi dipakai haji apakah sah hajinya? Walaupun keabsahan ditentukan oleh Allah, tetapi dasar formalnya bahwa segala sesuatu yang bersumber dari hulunya keruh itu pasti hilirnya akan ikut keruh," jelasnya.

