KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Dibeli Pakai Uang Hasil Korupsi BJB
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepeda motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dibeli menggunakan uang hasil korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB (BJBR). Motor tersebut telah disita KPK saat menggeledah rumah Ridwan Kamil beberapa waktu lalu.
“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga
Pengacara Lisa Marliana Bantah Viralkan Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil untuk Pengalihan Isu
Tessa mengatakan tim penyidik belum membawa motor milik RK, sapaan Ridwan Kamil tersebut. Penyidik memutuskan meminjampakaikan motor tersebut ke RK. Dijelaskan, terdapat sejumlah syarat dalam pemberian izin pinjam pakai barang yang telah disita. Beberapa di antaranya tidak mengubah bentuk, tidak memindahtangankan, dan tidak menjual barang sitaan.
“Jadi, pada saat nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap," katanya.
Tessa mengingatkan terdapat ancaman pidana terhadap pihak yang mengubah bentuk, memindahtangankan, atau menjual barang sitaan. Pihak tersebut dapat dianggap menghalangi penyidikan dan dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor
"Kalau itu dilakukan oleh siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” tegasnya.
KPK, hingga saat ini belum menjadwalkan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di BJB meskipun rumahnya telah digeledah penyidik. KPK saat ini masih fokus memeriksa para saksi lainnya, terutama dari internal Bank BJB.
Baca Juga
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB Setelah Lebaran
Diketahui, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Kelima tersangka itu, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary BankBJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para saksi diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar terkait penempatan iklan ke sejumlah media massa. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menggeledah setidaknya 12 lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan berbagai lokasi itu, tim penyidik telah menyita dokumen dan deposito senilai Rp 70 miliar. Tak hanya itu, tim penyidik juga telah menyita motor Royal Enfield di rumah Ridwan Kamil.

