4 Pimpinan KPK Putuskan Tidak Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memberikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Keputusan itu diambil empat pimpinan KPK dan pejabat struktural dalam rapat pimpinan (rapim) pada Selasa (28/11/2023) pagi.
"Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023) pagi.
Baca Juga
Rapat 3 Jam, KPK Belum Putuskan soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Ali Fikri menjelaskan, keputusan tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli merujuk sejumlah peraturan. Salah satunya, peraturan pemerintah (PP) terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.
Dalam aturan itu disebutkan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," katanya.
Firli diketahui ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Atas statusnya itu, Firi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.
Baca Juga
Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Kini Diperlakukan sebagai Tamu KPK
Firli pada pekan ini dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka. Selain itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan memeriksa empat pimpinan KPK lain.
Terkait dengan penetapannya sebagai tersangka, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar dan kawan-kawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana gugatan itu akan digelar pada Senin (11/12/2023).

