Rapat 3 Jam, KPK Belum Putuskan soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memutuskan mengenai bantuan hukum kepada Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Padahal, setelah membacakan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango sempat memimpin rapat pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK. Salah satu isu yang dibahas dalam rapat selama tiga jam itu mengenai bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
"Soal bantuan hukum kepada Pak FB (Firli Bahuri), memang tadi kita sedianya rapat, kami berpikir rapat tadi menyita waktu 1,5 jam ternyata sampai 3 jam dan itu belum keluar. Termasuk pada materi apakah kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Pak Firli setelah fase pemberhentian sementara, ini belum sempat," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
Jadi Ketua KPK, Nawawi Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jadi Prioritas
Nawawi mengatakan, pembahasan mengenai hal itu akan dilanjutkan pada Selasa (28/11/2023). Nawawi berharap pihaknya dapat segera menetapkan keputusan mengenai pendampingan hukum kepada Firli.
"Besok kami akan agendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang bersangkutan atau tidak," katanya.
Nawawi mengungkapkan alasan pihaknya belum memutuskan soal pendampingan hukum kepada Firli. Dikatakan, KPK menganut zero tolerance terhadap berbagai penyimpangan, apalagi korupsi.
"Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan," katanya.
Baca Juga
Diberhentikan Sementara, Firli Bahuri Kini Diperlakukan sebagai Tamu KPK
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Pemberhentian sementara ini terkait status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Dalam keppres yang sama, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK menggantikan Firli.
Nawawi pun membacakan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di hadapan Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

