Korupsi Sistem Proteksi TKI, Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 4 Tahun Penjara
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dirjen Binapenta Kemenakertrans), Reyna Usman. Hakim menyatakan Reyna terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reyna Usman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan terhadap Reyna Usman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Reyna juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Reyna Usman berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Harta benda Reyna bakal disita dan dilelang jika tak kunjung membayar uang pengganti tersebut maksimal sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bahkan, Reyna dihukum 1 tahun penjara jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subiser 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Ribka Tjiptaning Heran KPK Baru Usut Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemenaker
Terdakwa lainnya perkara ini, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 8,4 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

