Sistem Proteksi TKI Dikorupsi Anak Buah Cak Imin Rp 17,6 M dari Anggaran Rp 20 M
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012 merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar dari anggaran sebesar Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan politikus PKB yang juga mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman, pejabat pembuat komitmen (PPK), I Nyoman Darmanta, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia sebagai tersangka.
Saat korupsi ini terjadi pada 2012, menakertrans dijabat oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17, 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024)
Baca Juga
Tahan Anak Buah Cak Imin, KPK Tegaskan Tak Terkait Pilpres 2024
Alex, sapaan Alexander Marwata membeberkan kronologis kasus ini. Dikatakan, Reyna Usman mengajukan anggara Rp 20 miliar untuk pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012. Selanjutnya, I Nyoman Darmanta diangkat sebagai PPK terkait proyek tersebut.
Atas inisiatif Reyna Usman, I Nyoman Darman bertemu dengan Karunia pada Maret 2012. Reyna Usman memerintahkan agar penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) menggunakan data tunggal dari PT Adi Inti Mandiri.
"Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik KRN (Karunia), di mana KRN sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang," kata Alex.
Pengondisian pemenang lelang itu diketahui I Nyoman Darman dan Reyna Usman. Tak hanya itu, tim panitia penerima hasil pekerjaan mendapati banyak item pekerjaan yang tidak sesuai degnan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja. Beberapa di antaranya komposisi hardware dan software. Meski demikian, PT Adi Inti Mandiri tetap mendapat pembayaran 100% atas persetujuan I Nyoman Darman.
"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," katanya.
Baca Juga
KPK Tahan Politikus PKB atas Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Atas perbuatannya, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pun menahan Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta di Rutan KPK untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2024. Sementara, Karunia belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.
"Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," tegas Alex.

