Ombudsman RI Temukan Masalah Terkait Kesiapan Logistik Pemilu 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman RI mengungkap temuannya terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilu 2024.
Disebutkan, sebanyak 71 KPU Kabupaten/Kota mengalami masalah tata kelola logistik, di mana 65% diantaranya belum menerima pasokan surat suara untuk calon legislatif.
Masalah lainnya adalah belum adanya penyusunan rencana pendistribusian surat suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Temuan ini merupakan hasil investigasi Keasistenan Utama I Ombudsman RI. Giat ini bagian dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman.
Baca Juga
Mahfud Ungkap Suasana Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Jokowi
"Temuan Ombudsman pada tahap distribusi logistik surat suara pada 71 KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Kabupaten/Kota yaitu 3,29% belum menerima surat suara DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota,’’ kata Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam keterangan tertulis yang diterima investortrust.id, Kamis (1/2/2024).
Kemudian, 47,9% tidak melakukan koordinasi dengan pihak penyedia, selanjutnya ditemukan 2,9% yang telah melakukan distribusi logistik kepada PPK/KPPS. Ombudsman juga mendapati 14,1% belum menyusun rencana pendistribusian ke TPS.
Pada tahap pemeliharaan dan inventarisasi logistik surat suara terdapat 5,7% KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum memisahkan surat suara kondisi baik, rusak, dan tertukar karena masih dalam proses sortir dan lipat.
Baca Juga
Selanjutnya, belum seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan daftar alokasi kebutuhan masing-masing logistik Pemilu, menyusun jenis logistik Pemilu sesuai daftar alokasi kebutuhan TPS, melakukan pengecekan masing-masing jenis logistik Pemilu sebelum pembungkusan, dan melakukan pengepakan akhir kelengkapan logistik Pemilu dalam kotak suara.
Temuan-temuan ini menunjukkan KPU/KIP Kabupaten/Kota belum melaksanakan sepenuhnya Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023, sehingga berpotensi terjadinya maladministrasi berupa penundaan dalam hal belum terdistribusinya surat suara dan pengabaian kewajiban hukum terhadap belum dilaksanakannya Keputusan KPU No. 1395 Tahun 2023.
Oleh karena itu, Jemsly menyampaikan saran kepada Ketua KPU untuk mencegah terjadinya maladministrasi tersebut.
"Saya saran kepada Ketua KPU agar memerintahkan kepada seluruh Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk 'memastikan' menerima seluruh surat suara sesuai dengan jenis surat suara dan jadwal yang ditetapkan. Lalu, melakukan koordinasi dengan pihak penyedia agar dapat segera melakukan pergantian surat suara yang rusak dan surat suara yang kurang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," pungkasnya.
Saran selanjutnya dari Ombudsman kepada KPU adalah untuk menyusun dan menyiapkan rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi pendistribusian logistik, daftar alokasi kebutuhan masing-masing jenis logistik Pemilu per TPS.
"Selebihnya, menyusun masing-masing jenis logistik Pemilu sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan per TPS, serta melaksanakan dan menaati Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 1395 tahun 2023, dan KPU perlu membuat rencana kontingensi untuk mengatasi seluruh kendala yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024," lanjut Jemsly.

