PPDB 2024 Bermasalah, Ombudsman Temukan Maladministrasi hingga Diskriminasi
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman menemukan berbagai persoalan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024.
Anggota Ombudsman Indraza Marsuki Rais memaparkan, substansi aduan didominasi mengenai hasil pengumuman PPDB sebanyak 22%, implementasi peraturan daerah terkait petunjuk pelaksanaan dan petujuk teknis PPDB 16%, kecurangan prosedur 14%, dan berkas persyaratan pendaftaran 8%.
Baca Juga
Anak Usaha Telkom (TLKM) Gandeng Jayantara Sukseskan PPDB 2024
"Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Pemendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud Nomor 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini," ucap Indraza dalam konferensi pers, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan aduan masyarakat, dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51%, tidak memberikan layanan 13%, tidak kompeten 12%, diskriminasi 11%, penundaan berlarut 7%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 2%, tidak patut 2% dan penyalahgunaan wewenang 2%.
Sementara itu, berdasarkan seleksi jalur PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan, jalur zonasi 138 laporan, tidak ada keterangan 130 laporan, afirmasi 47 laporan dan perpindahan tugas orang tua (PTO) 11 laporan.
"Dalam jalur zonasi, adanya pemahaman keliru baik juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) penentuan zona di mana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak padahal dapat juga menggunakan area zona,” ungkapnya.
“Untuk afirmasi, seharusnya juga tidak hanya bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga berlaku kepada teman-teman disabilitas," kata Indraza menambahkan.
Baca Juga
Heran UKT Mahal, Megawati Usul Pangkas Bansos untuk Pendidikan
Adapun, temuan sementara Ombudsman wilayah yang mengalami permasalahan PPDB terjadi di beberapa sejumlah. Beberapa di antaranya, Aceh, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Jawa Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

