Ombudsman RI Temukan Maladministrasi pada Penyaluran Bansos PKH
JAKARTA, Investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan maladministrasi dalam prosedur penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) oleh pemerintah.
Kepala Pemeriksaan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin mengungkapkan, berdasarkan temuan, pada proses pengusulan terdapat prosedur yang tidak dilaksanakan dengan baik, yaitu minimnya dukungan pada tahapan input data pada SIKS-NG akibat dari tidak adanya musyawarah desa/kelurahan sebagai tahapan awal pengusulan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
"Penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data ke DTKS antara lain tidak melalui tahapan musyawarah kelurahan/desa yang merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui desa/kelurahan untuk mengakomodasi dan melakukan pembaharuan data DTKS Masyarakat yang ada di wilayahnya," ujar Sobirin dalam diskusi publik bertajuk "Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan" di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Untuk diketahui, temuan maladministrasi tersebut diperoleh Ombudsman setelah melakukan investigasi dan permintaan keterangan di 12 kota/kabupaten di empat provinsi, yaitu Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Lebih lanjut, Sobirin mengatakan, pihaknya juga menemukan tindakan tidak kompeten oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi dan validasi data.
Baca Juga
Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Segera Diadili atas Kasus Korupsi Bansos Beras
"Tidak memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki, sesuai dengan fakta di lapangan," terangnya.
Selain itu, tindakan tidak kompeten oleh verifikator pada setiap tingkatan dalam penetapan graduasi, pembaruan data dan pemadanan data yang menyebabkan exclusion error juga menjadi temuan Ombudsman.
Dengan temuan tersebut, kata Sobirin, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukannya tindakan korektif oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
Adapun, tindakan korektif yang dimaksud di antaranya yaitu Kemensos membuat mekanisme proses updating DTKS yang berbasis usulan dalam musyawarah desa/kelurahan, diubah melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa atau Lurah berdasarkan konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dalam forum Musrenbangdes setiap bulan Februari dan Musdes bulan Juli setiap tahunnya.
Kemudian, Kemensos membuat mekanisme verifikasi dan validasi lapangan terhadap data calon penerima manfaat yang dikembalikan oleh Pusdatin dan usulan DTKS melalui Dinas Sosial dengan dukungan anggaran yang dialokasikan dalam APBD.
Tidak hanya itu, Kemensos juga perlu memastikan proporsi pendamping dengan KPM yang seimbang dan memadai serta menyampaikan informasi graduasi kepada KPM yang bersangkutan dan hak sanggah untuk reaktivasi bagi peserta yang mengalami exclusion error berdasarkan assessment dari pendamping PKH.
"Ombudsman memberikan waktu kepada terlapor untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP)," imbuhnya.

