Jokowi Teken UU RPJPN untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 atau UU RPJPN 2025-2045. UU ini akan menjadi pijakan bagi pemerintahan ke depan dalam mewudukan visi Indonesia Emas 2045.
Dalam salinan yang diunduh dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH Setneg), Jumat (20/9/2024), UU RPJPN yang diundangkan 13 September 2024 memuat berbagai aturan mengenai arah serta visi dan misi pembangunan Indonesia 20 tahun mendatang.
Baca Juga
Pada bagian menimbang dijelaskan, UU ini dibentuk karena rencana pembangunan jangka panjang nasional 2005-2025 yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun tentang RPJPN 2OO5-2O25 akan berakhir pada Desember 2024.
"Rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045 menentukan upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita Indonesia Emas 2045, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan," tulis dokumen UU RPJPN.
RPJPN 2025-2045 juga menjadi acuan penting bagi visi, misi, dan program calon pemimpin dalam pemilihan umum. Dengan demikian, pemimpin yang terpilih memiliki panduan yang jelas dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
"RPJPN 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah," tulis huruf g pada bagian menimbang.
Pasal 4 menyatakan, RPJPN 2025-2045 merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya pemerintah negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang diwujudkan dalam bentuk rumusan visi, misi, dan arah pembangunan nasional. Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui delapan misi pembangunan dengan 17 arah pembangunan, dan 45 indikator utama pembangunan.
Baca Juga
Indonesia Butuh RPJPN untuk Lolos ‘Middle Income Trap’, Ini Alasannya
Selanjutnya, Pasal 5 menyebutkan, "Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui lima sasaran visi yang terdiri dari pendapatan per kapita setara negara maju, kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat, dan intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih."
Pasal 7 memuat mengenai delapan misi pembangunan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Kedelapan misi pembangunan itu, yakni transformasi sosial, transformasi ekonomi, transformasi tata kelola, supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan lndonesia, ketahanan sosial budaya dan ekologi, pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan, sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, dan kesinambungan pembangunan

