KPK Bakal Beberkan Peran M Suryo, Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan peran pengusaha Muhammad Suryo yang menjadi tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Peran Suryo itu akan diungkap KPK saat penahanan nanti.
"Tersangka seperti ini, akan diumumkan melalui konpers ini. Ditunggu saja rekan-rekan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin, (27/11/2023).
Suryo baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap di DJKA. Untuk itu, KPK belum dapat menyampaikan secara detail informasi penetapan tersangka dan konstruksi perkara yang menjerat Suryo. Hal ini karena kebijakan pimpinan KPK untuk membeberkan konstruksi perkara saat penahanan tersangka.
"Jadi sehingga sebetulnya tidak terjadi simpang siur, karena yang resmi disampaikan (saat konferensi pers penahanan)," ucap Asep.
Baca Juga
Kasus Suap di DJKA, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Johanis Tanak mengatakan, Suryo ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.
"Saya lupa (kapan persisnya gelar perkara)," kata Tanak
Saat ini, kata Johanis Tanak, KPK sedang menyiapkan administrasi untuk penyidikan perkara Suryo. Salah satunya surat permintaan kepada DItjen Imigrasi untuk melarang Suryo bepergian ke luar negeri.
"Masih dalam proses administrasi," katanya.
Nama Suryo berulang kali muncul dalam perkara dugaan suap di DJKA. Dalam surat dakwaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima sleeping fee sebesar 9,5 miliar terkait proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.
Baca Juga
Rapat 3 Jam, KPK Belum Putuskan soal Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Dalam proses persidangan, bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku Suryo pernah mendatanginya yang saat itu ditahan di Polres Jaksel. Suryo bahkan meminta Dion mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
Seusai pertemuan, Dion kemudian mendapat informasi dari tahanan KPK lainnya mengenai latar belakang Muhammad Suryo. Dion baru mengetahui Suryo merupakan orang dekat petinggi kepolisian.

