KPK Bakal Periksa M Suryo Terkait Kasus Suap di DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), M Suryo terkait kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri belum memerinci mengenai jadwal pemeriksaan Suryo. Namun, Ali berjanji akan menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti.
"Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga
KPK dikabarkan telah nenetapkan M Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA.
Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka. KPK sejauh ini juga belum mencegah Suryo ke luar negeri.
"Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait pencegahan para pihak terkait dengan pengembangan dugaan korupsi di DJKA," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).
Baca Juga
KPK Bakal Beberkan Peran M Suryo, Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA
Nama Suryo berulang kali mencuat dalam kasus dugaan suap di DJKA. Suryo disebut menerima sleeping fee atau uang untuk peserta lelang yang kalah sejumlah Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11 miliar.
Lelang itu terkait paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasar surat dakwaan itu, Suryo disebut menerima uang Rp 9,5 miliar melalui perantara bernama Anis Syarifah. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.
Dalam proses persidangan, bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku pernah didatangi Suryo saat dirinya ditahan di Polres Jaksel. Suryo bahkan meminta Dion mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
Seusai pertemuan, Dion kemudian mendapat informasi dari tahanan KPK lainnya mengenai latar belakang Muhammad Suryo. Dion baru mengetahui Suryo merupakan orang dekat petinggi kepolisian.

