KPK Buka Peluang Kembali Periksa Menhub terkait Kasus Suap DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Hal ini seiring dengan langkah KPK menetapkan dua tersangka baru kasus suap DJKA, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi.
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat, tentunya siapa pun, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023) malam.
KPK, kata Asep, akan mendalami keterkaitan Budi Karya dengan kasus suap DJKA. KPK akan memeriksa para pihak untuk menuntaskan pengusutan kasus ini.
"Apakah perbuatannya, kemudian apakah dalam rangka aliran uang atau perintahnya. Kan ada perintahnya ada aliran dananya, apakah menerima atau hanya memerintahkan karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapa pun akan kita minta keterangan," tutur Asep Guntur.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Menhub Budi Karya terkait kasus dugaan suap di DJKA, Rabu (26/7/2023). Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mendalami mekanisme internal di Kemenhub terkait pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA. Selain itu, tim penyidik juga mendalami m pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Diberitakan, KPK menjerat Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi sebagai tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penetapan tersangka ini terhadap Asta Danika dan Zulfikar Fahmi ini merupakan pengembangan dari perkara suap di DJKA yang telah menjerat 10 tersangka.(CR-11)

