KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (19/7/2024). Jika sebelumnya diperiksa soal kasus suap Harun Masiku, kali ini Hasto diperiksa sebagai kasus dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Hasto. Namun, Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai konsultan sesuai pekerjaan yang tercantum dalam administrasi kependudukan.
KPK telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta terkait kasus ini. Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semaran, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024).
Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang. Sementara Dion merupakan rekanan yang mendapat sejumlah proyek saat Yofi menjadi PPK. Tak hanya itu, Dion juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lainnya agar mendapat proyek.
PPK termasuk tersangka Yofi menerima fee dari rekanan, termasuk Dion dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan.
Baca Juga
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Periksa Hasto, Nawawi: Kami yang Bertanggung Jawab
Dari presentase tersebut, PPK, termasuk Yofi mendapat fee 4%, BPK 1% hingga 1,5%, Itjen Kemenhub 0,5%, pokja pengadaan 0,5%, dan kepala BTP 3%. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
Hasto sendiri pernah diperiksa KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Saat itu, tim penyidik memeriksa Hasto sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik menyita HP dan tas milik Hasto.

