JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) bakal mengumumkan status pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Untuk itu, KPK meminta semua pihak untuk bersabar.
"Kalau nanti ditetapkan sebagai tersangka nanti akan diumumkan melalui konferensi pers atau misalkan diumumkan pengumuman di KPK akan diumumkan. Jadi ditunggu saja," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (29/11/2023).
Baca Juga
KPK Bakal Beberkan Peran M Suryo, Tersangka Baru Kasus Suap di DJKA
Asep menjelaskan, kebijakan KPK adalah mengumumkan pihak yang menjadi tersangka saat proses penahanan. Selain, pihak yang menjadi tersangka, KPK juga akan menyampaikan seluruh informasi, termasuk konstruksi perkara agar tidak ada simpang siur informasi.
"Yang resmi disampaikan di forum ini, akan disampaikan perkara apa, tersangka siapa," kata Asep.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui, Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub. Penetapan tersangka terhadap Suryo dilakukan melalui proses gelar perkara.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Baca Juga
Kasus Suap di DJKA, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
Suryo yang merupakan Komisaris PT Surya Karya Setiabudi berulang kali muncul dalam perkara dugaan suap di DJKA. Dalam surat dakwaan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima sleeping fee sebesar 9,5 miliar dari janji Rp 11 miliar terkait proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.
Dalam proses persidangan, bos PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto yang dihadirkan sebagai saksi mengaku Suryo pernah mendatanginya yang saat itu ditahan di Polres Jaksel. Suryo bahkan meminta Dion mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pernah berkunjung tanpa pemberitahuan ke penyidik. Padahal saat itu yang boleh mengunjungi hanya keluarga," kata Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (16/11/2023).
Seusai pertemuan, Dion kemudian mendapat informasi dari tahanan KPK lainnya mengenai latar belakang Muhammad Suryo. Dion baru mengetahui Suryo merupakan orang dekat petinggi kepolisian.