KPK Tahan Tersangka Suap Proyek di DJKA Kemenhub
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6/2024). Yofi merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan Yofi ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Dengan demikian, Yofi setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 2 Juli 2024.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Baca Juga
KPK Tetapkan Anak Usaha PT KAI sebagai Tersangka Suap di DJKA
Kasus yang menjerat Yofi merupakan pengembangan dari kasus suap di DJKA yang telah menjerat sejumlah tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Semarang. Sementara Dion merupakan rekanan yang mendapat sejumlah proyek saat Yofi menjadi PPK. Tak hanya itu, Dion juga membantu Yofi menerima setoran dari rekanan lainnya agar mendapat proyek.
"Bahwa atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk Saudara DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukan," katanya.
Dari presentase tersebut, PPK, termasuk Yofi mendapat fee 4%, BPK 1% hingga 1,5%, Itjen Kemenhub 0,5%, pokja pengadaan 0,5%, dan kepala BTP 3%. Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan juga memberikan fee agar proses pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan lancar, termasuk pencairan termin sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan tersebut.
"Saudara DRS ditunjuk oleh tersangka YO untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan tersangka YO sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada tersangka YO," paparnya.
Fee yang dikumpulkan itu dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri yang merupakan bagian keuangan perusahaan milik Dion. Dibeberkan Asep, dari fee yang dikumpulkan Dion tersebut, Yofi menerima deposito yang kemudian dialihkan dalam bentuk obligasi, reksa dana, tanah, mobil Innova dan Jazz, hingga sejumlah logam mulia.
Baca Juga
Sebagian aset milik Yofi yang berasal dari suap telah disita tim penyidik. Beberapa di antaranya, tujuh deposito senilai Rp 10 miliar, kartu ATM, uang tunai senilai Rp 1 miliar, dan tabungan reksa dana senilai Rp 6 miliar.
"Terdapat juga delapan bidang tanah dan sertifikatnya di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto senilai kurang lebih Rp 8 miliar," paparnya.

