KPK Tetapkan Anak Usaha PT KAI sebagai Tersangka Suap di DJKA
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan setidaknya 13 tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Dari belasan tersangka baru itu, terdapat dua perusahaan atau korupsi yang turut dijerat KPK. Selain dua korporasi, terdapat setidaknya 10 ASN di lingkungan Kemenhub dan seorang pihak swasta yang menyandang status tersangka.
"KPK menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, lebih dari 10 orang sebagai tersangka dari para ASN di lingkungan Kementerian Perhubungan, dua korporasi dan satu orang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga
Ali belum dapat memerinci identitas para tersangka baru ini. Hal ini karena tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara. Ali berjanji KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah proses penyidikan dirasa cukup.
“Setelah proses penyidikan, pengumpulan alat bukti dan lain-lainnya kebutuhan itu selesai pasti kami umumkan nama-nama dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perorangan maupun korporasi,” ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 14 pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka baru kasus dugaan suap di DJKA. Penetapan tersangka terhadap belasan pihak itu merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 lalu.
Indormasi yang sama menyebut, anak usaha PT KAI bernama PT KA Properti Manajemen atau KAI Properti dan PT Istana Putra Agung (IPA) turut ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Para tersangka itu dijerat lantaran diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek di sejumlah balik teknik perkeretaapian (BTP), seperti BTP Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Medan.
Diketahui, kasus dugaan suap di DJKA ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 lalu. Saat itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Baca Juga
DJKA Kebut Pengerjaan Flyover Krian dan Kedinding, Jalur Ganda Mojokerto-Sepanjang
Para pihak yang menjadi tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono.

