Kasus Suap di DJKA, KPK Tahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
JAKARTA, Investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi, Senin (13/11/2023). Zulfikar ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkereta Apian Kelas I Bandung Direkturat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Zulfikar ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, Zulfikar bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 2 Desember 2023.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ZF (Zulfikar Fahmi) untuk 20 hari pertama," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Baca Juga
Kasus Suap di DJKA, KPK Jerat Petinggi PT Bhakti Karya Utama dan PT Putra Kharisma Sejahtera
Sejatinya, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika sebagai tersangka. Namun, Asta telah ditahan Senin (13/11/2023) lalu.
Kasus yang menjerat Zulfikar dan Asta Danika ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA tahun anggaran 2018-2022 yang telah menjerat 10 tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menduga Asta Danika dan Zulfikar Fami menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, Syntho Pirjani Hutabarat. Suap nyaris Rp 1 miliar atau tepatnya Rp 935 juta itu diberikan agar Asta Danika dan Zulfikar kembali menjadi pemenang lelang proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung. Salah satunya, proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.
"Besaran uang yang diserahkan AD (Asta Danika) dan Zulfikar sejumlah sekitar Rp 935 juta dan tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman," katanya.
Baca Juga
OTT Pj Bupati Sorong, KPK Juga Tangkap Pemeriksa BPK Papua Barat Daya
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Asta Danika dan Zulfikar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

