MK Tegaskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Paslon
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal penentuan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) yang tertuang dalam UU Pilkada. Meski demikian, MK menyatakan syarat usia cakada dihitung saat penetapan pasangan calon.
Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Gugatan ini diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.
Baca Juga
MK Ubah Syarat Cagub, PDIP Bisa Usung di Pilkada Jakarta Tanpa Koalisi
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK membandingkan aturan di Pilkada 2024 dengan pemilihan lainnya. MK menilai terdapat perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia cakada dengan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres).
Untuk itu, MK menyatakan usia cakada ditentukan pada saat penetapan pasangan calon.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Pada perkara ini, para pemohon, yakni A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang keduanya merupakan mahasiswa, meminta MK menambahkan frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.
MK mengatakan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada sudah jelas dan terang. Untuk itu, MK menyatakan tidak perlu ada penambahan makna apa pun terkait pasal tersebut.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata Hakim Saldi Isra.
Baca Juga
Menang Gugatan di PTUN, Anwar Usman Tetap Tak Jadi Ketua MK Lagi
MK menegaskan pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara pemilu dan warga. Calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur UU, akan dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil pilkada.
"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," kata hakim Saldi.

