MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan batas usia calon kepala daerah. Hal ini berdasarkan putusan MA yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
"Kabul permohonan," tulis putusan MA yang dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Rabu (30/5/2024).
Baca Juga
Gerindra Sebut Poster "Budisatrio-Kaesang for Jakarta 2024" Bentuk Aspirasi Masyarakat
KPU menyatakan, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 berbunyi, "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur."
Menurut MA aturan itu tidak mempunyai hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Baca Juga
Perombakan Pejabat oleh Pj Kepala Daerah Ancam Demokrasi Lokal
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota," tulis MA.
Putusan ini diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 oleh Ketua Muda Kamar Tata Usaha Negara MA, Yulius selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota, yakni Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

