Ada Hakim MA yang Beda Pendapat soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat usia calon kepala daerah tidak diputus secara bulat. Terdapat seorang hakim agung, yakni Cerah Bangun yang menyampaikan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Hal itu diketahui dari putusan lengkap perkara Nomor: 23/P/HUM/2024 mengenai uji materi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diunggah di laman kepaniteraan MA.
Diketahui, Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana menggugat Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang berbunyi, "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon." Ahmad Ridha menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang atau UU Pilkada.
Baca Juga
Pakar Sebut Putusan MA soal Syarat Usia Cakada Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan pasangan calon" justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU 10/2016 sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan UU 10/2016 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
"Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum, prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan prinsip jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif," kata Cerah Bangun.
Cerah Bangun mengatakan, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu. Limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan dalam norma dan kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
"Pengaturan tersebut sejalan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," katanya.
Atas dasar tersebut, Cerah Bangun berpendapat Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 yang digugat Ahmad Ridha Sabana tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
"Bahwa dengan demikian hakim Anggota I berpendapat dalil-dalil pemohon tidak beralasan dan permohonan pemohon patut ditolak," katanya.
Meski demikian, terdapat dua hakim agung lain yang mengabulkan permohonan Ahmad Ridha Sabana, yakni ketua majelis Yulius dan hakim anggota II Yodi Martono Wahyunadi. Lantaran terdapat perbedaan pendapat, majelis hakim telah melakukan musyawarah.
Namun, tidak mencapai mufakat. Untuk itu, sesuai dengan Pasal 30 ayat (3) UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU 5/2004 dan perubahan kedua dengan UU 3/2009, majelis hakim memutus dengan suara terbanyak.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," kata hakim.
Baca Juga
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materi Pasal 4 ayat (1) PKPU Nomor 9/2020 yang mengatur batas usia calon kepala daerah yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana.
Dalam putusannya, MA menyatakan aturan tersebut tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

