KPU Segera Publikasikan Aturan Baru Pencalonan Pilkada, Termasuk soal Batas Usia
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memublikasikan rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. Rancangan PKPU itu akan mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas minimal usia calon kepala daerah.
Rancangan PKPU itu akan dipublikasikan setelah rampungnya proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal itu disampaikan anggota KPU Idham Holik merespons proses harmonisasi atas putusan MA yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.
Baca Juga
Ada Hakim MA yang Beda Pendapat soal Putusan Usia Calon Kepala Daerah
"Nanti pada waktunya apabila rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah telah selesai melewati proses rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan, kami akan segera publikasikan," kata Idham dikutip dari Antara, Kamis (13/6/2024).
Idham menjelaskan putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat. Selain itu, menurut Idham, MA memiliki kewenangan untuk melakukan judicial review atau pengujian yudisial terhadap peraturan di bawah undang-undang.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi,"Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung."
Ia pun menegaskan dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada, KPU harus melaksanakan prinsip berkepastian hukum.
Diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 pada Rabu (29/5/2024).
Baca Juga
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

