Pendaftaran Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Begini Syarat Calon Kepala Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah mulai membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (27/8/2024). Terdapat 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi yang menggelar pemilihan kepala daerah.
Partai politik baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak memiliki kursi atau nonparlemen telah memberikan rekomendasi kepada sebagian besar calon kepala daerah yang mereka usung. Terdapat juga calon dari jalur perseorangan atau independen yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, para calon kepala daerah, baik melalui partai politik maupun independen perlu memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan agar dapat berlaga di Pilkada 2024.
Baca Juga
Ombudsman Temukan Maladministrasi dalam Pengamanan Aksi Demonstrasi Penolakan RUU Pilkada
Aturan mengenai syarat calon kepala daerah sempat menjadi polemik lantaran munculnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Putusan MK Nomor 60 terkait dengan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah. Sementara putusan MK Nomor 70 terkait penentuan batas usia calon kepala daerah.
Sehari setelah putusan itu, Baleg DPR bergerak cepat dengan menggelar rapat maraton untuk membahas revisi UU Pilkada dengan mengakomodasi putusan MK. Namun, sejumlah kalangan menilai revisi UU Pilkada yang disetujui Baleg tak sesuai dengan putusan MK.
Terkait putusan Nomor 60 misalnya, Baleg DPR menyetujui ambang batas pencalonan dengan berdasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) hanya berlaku bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPRD atau nonparlemen, sementara parpol yang memiliki kursi menggunakan aturan sebelumnya, yakni 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara.
Sedangkan terkait batas usia calon kepala daerah, Baleg DPR memutuskan merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Hal itu berbeda dengan putusan MK Nomor 70 yang menyatakan batas usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan sebagai pasangan calon.
Keputusan Baleg ini mengundang kritik dari sejumlah elemen masyarakat dengan menggelar unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024). Aksi itu digelar bertepatan dengan rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan revisi UU Pilkada. Di media sosial, kritik terhadap revisi UU Pilkada dikumandangkan melalui tagar #KawalPutusanMK dan peringatan darurat.
DPR kemudian memutuskan membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada lantaran rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Dari 560 anggota DPR, hanya 89 anggota yang hadir. Dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah terutama terkait
DPR dan KPU pun menyetujui revisi peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodasi putusan MK pada Minggu (25/8/2024). Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Baca Juga
Berikut adalah syarat calon kepala daerah di Pilkada 2024:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,
- Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota,
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim,
- Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam
pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang
berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, - Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian,
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi,
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara,
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi,
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama,
- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon,
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota,
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta
pemilihan, - Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan, dan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selain itu, calon kepala daerah harus memenuhi syarat:
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak,
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon,
- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara, dan
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD
tetapi belum dilantik.

