Pimpinan MPR Pertanyakan Kedaruratan Revisi UU MD3
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Jazilul Fawaid, kembali memberikan tanggapan soal perkembangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Baca Juga
Jazilul memberikan tanggapan soal spekulasi UU MD3 yang dikabarkan akan direvisi. Bahkan dilansir dari berbagai sumber, revisi UU MD3 akan dilakukan melalui peraturan perundang-undangan (perppu).
"Kalau perppu itu kan pertimbangan darurat, apa kedaruratannya (UU MD3)? Kalau tiba di DPR bisa memang masuk di prolegnas, tinggal waktunya saja, kan mepet," ungkap Jazilul saat ditemui di kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Ia mengungkap sejauh ini belum mendengar soal revisi UU MD3 akan dilakukan melalui penerbitan perppu. Namun menurutnya bukan tidak mungkin perppu dapat diterbitkan apabila DPR memandang terdapat sebuah urgensi terkait revisi UU MD3 itu sendiri.
Dalam kesempatan yang sama, ia turut merespons wacana publik yang menyebut bergulirnya revisi UU MD3 ditenggarai sebagai langkah untuk merebut kursi ketua DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebagai pemenang pemilihan legislatif (pileg) 2024 lalu, UU MD3 memberikan hak bagi PDIP menjadi ketua DPR.
Baca Juga
"Saya belum denger ya (wacana merebut kursi ketua DPR), yang jelas UU MD3 memang masuk di prolegnas, kapan dibahas, draft usulan yang mau diubah di mana, saya belum tahu itu, yang jelas ingin untuk perbaikan lah," terangnya.
Sebagai informasi berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu (20/3/2024), PDIP menjadi pemenang pileg 2024 dengam perolehan 25,3 juta suara atau setara 16,37%.
Kemudian diikuti oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra yang secara berturut-turut menempati urutan kedua dan ketiga.

