Soal Utak-Atik MD3, F-PKB: Sudah Masuk Prolegnas
JAKARTA, investortrust.id - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) memastikan kembali revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD dan DPRD (UU MD3) telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Hal itu diungkap oleh Anggota F-PKB Jazilul Fawaid.
"Yang jelas sudah masuk prolegnas, nanti poin-poinnya (diinformasikan, red), saya kurang tahu persis," kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta, Sabtu (8/6/2024).
Baca Juga
Sinyal PDIP dan PKB Dukung Anies di Pilgub DKI Makin Kencang
Setelah seluruh rangkaian pemilihan legislasi (pileg) 2024 usai, wacana Revisi UU MD3 kembali bergulir ke tengah publik. Pasalnya UU MD3 memuat aturan yang menyebutkan pemenang pileg dapat menduduki langsung posisi ketua DPR.
Terkait dengan utak-atik UU MD3 dengan kecenderungan mengarah ke sistem pemilihan ketua DPR, Jazilul enggan berkomentar lebih jauh. Namun ia memastikan F-PKB berharap agar UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR.
Baca Juga
"Belum sampai ke sana (sistem pemilihan ketua DPR, red) kajiannya, yang jelas kami ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," tandas Jazil.
Berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu (20/3/2024), PDIP menjadi pemenang dalam pileg 2024 dengan perolehan 25,3 juta suara atau setara dengan 16,37%. PDIP dibuntuti oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra yang secara berturut-turut menempati urutan kedua dan ketiga.
Pileg 2024 sekaligus memastikan delapan partai yang berhasil lolos ke parlemen yakni ada PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat dan PAN.

