Wakil Ketua DPR Sebut Mayoritas Fraksi Sepakat Tak Revisi UU MD3
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mayoritas fraksi partai di DPR telah sepakat untuk tidak merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3.
Dia mengatakan revisi UU MD3 sudah beberapa waktu lalu mencuat. Namun, revisi tersebut bukan untuk pergantian komposisi pimpinan DPR.
"Memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Selain itu, menurutnya revisi UU MD3 tersebut saat ini posisinya bisa dilakukan dan bisa tidak dilakukan. Dengan adanya kesepakatan fraksi-fraksi di DPR, revisi UU MD3 tidak akan terjadi hingga akhir periode jabatan DPR ini.
"Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan," kata dia.
Sebelumnya beredar isu terkait dengan adanya wacana revisi UU MD3. Isu tersebut muncul karena UU tersebut muncul di laman resmi DPR yakni dpr.go.id pada bagian prolegnas prioritas dengan judul RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dalam laman tersebut, tercantum bahwa RUU MD3 telah diusulkan sejak 17 Desember 2019, atau sejak awal periode DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR yang juga Sekjen Partai Golkar Lodewijk F Paulus mengatakan pihaknya masih berkonsentrasi pada proses sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Golkar pun ingin menunggu terlebih dahulu kepastian hasil pemilu.
"Belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," kata Lodewijk.

