9 Fraksi di DPR Sepakat Tunda Pengesahan Revisi UU MK
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sembilan fraksi di DPR sepakat menunda pengesahan revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, DPR tidak akan mengesahkan revisi UU MK di rapat paripurna Selasa (5/12/2023) besok.
"Kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan RUU MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Baca Juga
Dasco menyatakan, kesepakatan menunda pengesahan revisi UU MK itu diambil sembilan fraksi DPR sebelum pemerintah berkirim surat dan meminta tidak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. DPR menunda pengesahan revisi UU MK karena khawatir narasi publik akan menggiring bahwa persetujuan atas RUU tersebut merugikan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis.
"Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK," ujarnya.
Mesko demikian, Dasco tak memastikan sampai kapan penundaan revisi UU MK. Dia hanya memastikan RUU tersebut tidak akan masuk dalam agenda pengambilan persetujuan pada rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (5/12/2023) besok.
"Kalau itu nanti sesuai dengan kesepakatan lagi dengan teman-teman fraksi sampai dengan kapan, yang pasti tanggal 5 Desember besok itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata dia.
Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah telah berkirim surat kepada DPR mengenai revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat itu, pemerintah meminta DPR tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
“Hari ini saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham (Yasonna H Laoly), sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan melalui sidang. Supaya diperhatikan usul pemerintah,” kata Mahfud dikutip dari Antara, Senin (4/12/2023).
Pemerintah meminta DPR mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK. Mahfud mengatakan pemerintah keberatan dengan peraturan peralihan yang diusulkan dalam revisi UU MK tersebut.
Pemerintah ingin masa jabatan dan usia pensiun hakim MK dikembalikan pada surat keputusan (SK) pengangkatannya yang pertama.
Baca Juga
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres 40 Tahun atau Pernah Jadi Gubernur
Revisi UU MK diusulkan DPR sejak September 2022. DPR kemudian membentuk panitia kerja pada Februari 2023. Terdapat empat isu krusial dalam revisi UU MK ini, yaitu batas usia minimal hakim konstitusi, evaluasi hakim konstitusi, unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dan penghapusan ketentuan peralihan mengenai masa jabatan letua dan wakil ketua MK.
Dalam draf revisi UU MK disebutkan masa jabatan hakim konstitusi semula maksimal 15 tahun atau hingga usia pensiun 70 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa jabatan apabila disetujui lembaga pengusul.
Hakim konstitusi Saldi Isra dan Enny Urbaningsih yang diusulkan presiden serta Suhartoyo yang diusulkan Mahkamah Agung (MA) bakal terdampak aturan baru tersebut. Hal ini karena ketiganya telah lebih dari 5 tahun menjabat tetapi belum 10 tahun. Dengan demikian, ketiga hakim MK tersebut harus meminta persetujuan lembaga pengusul jika ingin melanjutkan masa jabatan mereka hingga genap 10 tahun.

