JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto merespons kabar kader partainya berpeluang menduduki kursi ketua DPR. Airlangga menyatakan, saat ini Partai Golkar tak memiliki rencana atau upaya untuk membahas posisi ketua DPR.
"Golkar kan biasa punya kursi, tetapi belum ada upaya," kata Airlangga seusai buka puasa bersama Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Airlangga juga merespons mengenai isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2021 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 untuk memuluskan langkah Golkar menduduki posisi ketua DPR. Ditekankan Airlangga, Golkar belum melakukan pembahasan apa pun mengenai wacana revisi UU MD3.
"Belum ada sama sekali (revisi UU MD3," ujar Airlangga.
Dalam sambutan acara Nuzulul Qur'an ini, Airlangga memprediksi Partai Golkar memperoleh 102 kursi di DPR. Meski demikian, Airlangga menyatakan, pihaknya masih menunggu kepastian jumlah kursi Partai Golkar di DPR setelah gugatan hasil Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Hitungan kami sambil menunggu gelaran perkara di Mahkamah Konstitusi, Partai Golkar kira-kira mendapat sekitar 102 kursi,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan Partai Golkar memperoleh kenaikan suara cukup signifikan, yakni 23,2 juta suara atau naik dari sebelumnya 12,31% menjadi 15,28% dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parpol pemenang Pileg 2024 berhak mengisi posisi ketua DPR. Namun, dia enggan menjawab spekulasi soal apakah akan kembali menjabat sebagai ketua DPR periode 2024-2029.
“Pemenang pemilu legislatif yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Perbincangan mengenai parpol yang berhak atas posisi ketua DPR belakangan menghangat seiring rampungnya Pemilu 2024. Berdasarkan UU MD3, kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan raihan suara terbanyak.
Dengan ketentuan itu, PDIP seharusnya menempatkan kadernya sebagai ketua DPR karena meraih suara terbanyak dengan 25.387.279 suara sah nasional. Namun, muncul isu UU MD3 bakal direvisi demi memperebutkan kursi ketua DPR.
Baca Juga
Puan Maharani: Parpol Pemenang Pileg 2024 Berhak Posisi Ketua DPR
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Puan mengaku belum mendengar soal kabar adanya revisi UU MD3. Ketua DPP PDIP ini menyatakan pimpinan DPR sejauh ini masih kompak untuk tidak merevisi UU MD3.
“Kita menghargai bahwa MD3 itu harus tetap menjadi UU yang memang harus dilaksanakan dan dihargai prosesnnya di DPR,” ucap Puan.
Puan mengatakan, UU MD3 harus dipatuhi sesuai aturan yang berlaku seiring rampungnya proses pemilu. Dia kembali menegaskan bahwa belum ada wacana melakukan revisi UU MD3.
“Proses Pemilu sudah berjalan dan harus dilaksanakan sesuai Undang-Undang,” ujarnya.