Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP dari KPK
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng) Alwin Basri mengaku sudah menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diakui Alwin yang merupakan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita seusai diperiksa tim penyidik KPK, Selasa (30/7/2024).
"Nggih (iya), niku nggih (itu iya)," kata Alwin seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
Geledah Kantor dan Rumah Wali Kota Semarang, KPK Sita Catatan Aliran Uang
Alwin enggan berkomentar banyak mengenai kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang yang juga menyeret nama sang istri. Alwin hanya mengaku siap menjalani proses hukum.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," katanya.
Tim penyidik KPK sedianya memeriksa Alwin bersama Mbak Ita pada hari ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, Ita belum terlihat memenuhi panggilan tim penyidik. Alwin enggan menanggapi saat dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Mbak Ita.
Diberitakan, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Ketiga kasus itu, yakni dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.
Dalam penanganan perkara di KPK peningkatan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, KPK belum mengungkap para pihak yang telah menyandang status tersangka.
Baca Juga
KPK pun telah mencegah empat orang berpergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Berdasarkan informasi, keempat orang itu, yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

