KPK Cegah Wali Kota Semarang dan Suami ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri ini terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika membenarkan mengenai pencegahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terdapat empat orang yang dicegah ke luar negeri, terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
“Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga
Meski demikian, Tessa belum membeberkan identitas empat orang yang dicegah ke luar negeri. Berdasarkan informasi, selain Mbak Ita dan suaminya, dua orang lainnya yang dicegah ke luar negeri, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono dan seorang pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Tessa menyatakan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Terdapat tiga dugaan korupsi yang tengah diusut KPK, yakni dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak, dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. KPK pun belum mengumumkan secara resmi para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” kata Tessa.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menyatakan, tiga dugaan korupsi itu dilakukan oleh para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Orangnya yang sama subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi ada yang juga pemerasan ada yang juga di pengadaan. Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tetapi perbuatannya itu melanggar beberapa pasal," katanya.
Asep Guntur menegaskan, proses penanganan perkara yang dilakukan KPK berdasarkan alat bukti. Untuk itu, KPK memastikan penanganan kasus korupsi di Semarang tidak ada kaitannya dengan rencana Mbak Ita untuk kembali maju dalam Pilkada Semarang 2024.
Baca Juga
Kasus Data Bocor Indonesia Muat No Identitas, Kali Ini Pemkot Semarang Kebobolan
"Yang kami pertimbangkan itu adalah Hasil penyelidikan kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada, apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, Kami tidak masuk dalam pertimbangan ke ranah itu. Jadi kami pure, murni ranah hukum. Jadi ketika memang sudah terpenuhi dua alat bukti yang cukup. Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan ini naik sidik diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan seperti itu," paparnya.
Diketahui, KPK telah menggeledah kantor dan rumah pribadi Mbak Ita di Semarang untuk mengusut kasus dugaan korupsi ini. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang wakil wali kota Semarang, ruang sekda Semarang, dan kantor Badan Pengadaan Barang/Jasa.

