Dijerat KPK atas 3 Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang dan Suami Dijebloskan ke Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri sebagai tersangka kasus dugaan suap, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi.
KPK menyangka Mbak Ita, sapaan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin menerima fee atas pengadaan, pengaturan proyek hingga permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang dalam kurun waktu 2023-2024.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo memaparkan Alwin disebut sebagai representasi Mbak Ita. Untuk itu, jajaran di Pemkot Semarang menganggap tiap perintah dari Alwin berasal dari Mbak Ita.
Baca Juga
Mbak Ita dan Suami Akhirnya Penuhi Pemeriksaan KPK: Mohon Doanya Saja
Sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Mbak Ita dan Alwin setidaknya menerima fee sebesar Rp 1,7 miliar atau 10% dari nilai proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Alwin juga menerima total Rp 3,4 miliar dari Ketua Gapensi Semarang, Martono dan kontraktor anggota Gapensi terkait proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.
Tak hanya itu, Mbak Ita dan Alwin meminta uang kepada Bapenda Kota Semarang terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara Pemkot Semarang.
"Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai dengan Desember 2023 IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai 4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300 juta. Khusus Uang Triwulan IV, HGR memerintahkan IIN untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu," papar Ibnu Basuki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Atas dugaan tindak pidana itu, Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Reaksi KPK soal Mbak Ita Mangkir dengan Alibi Sakit tetapi Hadiri Kondangan
KPK pun langsung menjebloskan Mbak Ita dan Alwin ke rumah tahanan (rutan) untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, pasangan suami istri itu akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 10 Maret 2025.
“Bahwa terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Ibnu Basuki.

