Rugikan Negara Rp 38 M, Eks Direktur Jasindo Dijebloskan KPK ke Rutan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Jasindo (Persero) Sahata Lumban Tobing, Selasa (27/8/2024). Sahata ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.
Tak hanya Sahata Lumban Tobing, dalam kasus ini, KPK juga menjerat dan menahan pengendali PT Mitra Bina Selaras Toras Sotarduga Panggabean.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Sahata Lumban Tobing dan Toras Sotarduga ditahan untuk 20 hari pertama. Sahata ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara Toras Sotarduga ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
“Untuk kebutuhan penyidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SHT dan tersangka TSP selama 20 hari ke depan yang terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 15 September 2024,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata.
Baca Juga
KPK Usut 2 Kasus Korupsi di Jasindo, Salah Satunya Terkait PT Pelni
Alex membeberkan, kasus korupsi di PT Jasindo ini bermula saat Divisi Pemasaran dan Perbankan Direktorat Operasi Ritel PT Jasindo mencoba penjajakan kerja sama penutupan asuransi dengan pihak perbankan pada 2016.
Dari penjajakan tersebut, pihak bank mensyaratkan pembayaran fee based income sebagai komisi kepada bank karena telah memasarkan dan menggunakan produk asuransi PT Jasindo.
Selanjutnya, kedua tersangka yang merupakan teman sekolah kembali bertemu dalam suatu acara reuni. Dalam pertemuan itu, Sahata menyampaikan mengenai peluang kerja sama dengan PT Jasindo tetapi memerlukan dana yang besar. Perbincangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Sahata dan Toras Sotarduga dengan mengadakan pertemuan-pertemuan yang terjadi pada periode 2016 sampai dengan awal 2017.
Pertemuan-pertemuan tersebut turut dihadiri juga oleh beberapa pegawai PT Jasindo yang merupakan bawahan Sahata dan beberapa pegawai yang bekerja di KSP Dana Karya. Sejumlah pertemuan itu membahas PT Jasindo sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan pihak perbankan, tetapi mensyaratkan pemberian fee based income. Sementara, PT Jasindo memiliki kelemahan dalam sistem pengajuan pembayaran fee based income.
Dari pembicaraan tersebut, Sahata mengajak Toras Sotarduga bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban fee based income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya.
“Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerja sama dengan tersangka SHT,” ungkap Alex.
Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas tentang pendirian suatu perusahaan agen asuransi yang hendak didirikan oleh Toras Sotarduga yang selanjutnya akan didaftarkan menjadi agen melalui Kantor Cabang S Parman. Setelah perusahaan Toras terdaftar menjadi agen PT Jasindo, Sahata menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya.
Berdasarkan kesepakatan, dari dana talangan yang telah diberikan, Toras Sotarduga akan mendapatkan bagian sebesar 10% dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan. Sisanya, sebesar 90% akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan, salah satunya untuk kepentingan Sahata.
Baca Juga
Beralasan Tidak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Suap Surya Darmadi
Secara total, KPK menaksir kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 38 miliar.
“Perbuatan tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP yang diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 38 miliar,” kata Alex.

