Berantas Judi Online, Pemutusan Akses Internet ke Filipina dan Kamboja Kemungkinan Bakal Permanen
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemutusan akses internet dari dan ke Davao, Filipina dan Kamboja akan terus dilanjutkan selama masih ada judi online.
Budi Arie mengeklaim pemutusan akses internet ke Filipina dan Kamboja berhasil menekan akses masyarakat Indonesia ke situs judi online hingga 50%. Kemudian nilai deposit yang disetorkan ke situs judi online juga berkurang hingga Rp 34,49 triliun.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mempertimbangkan untuk melanjutkan penutupan akses internet dari dan ke Davao, Filipina dan Kamboja. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dipermanenkan apabila aktivitas judi online di dua wilayah tersebut masih berlangsung.
Baca Juga
Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina
“Kita evaluasi terus,” kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Kamis (26/7/2024).
Pada kesempatan yang berbeda, Budi Arie sudah menyatakan penutupan akses internet dari dan ke Davao, Filipina dan Kamboja akan berlangsung selamanya.
"Ya selama-lamanya sampai perjudian ini berhenti dong," tegas Budi ditemui seusai acara Sosialisasi Pencegahan Aktivitas Judi Online dan/atau Judi Slot di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Hingga saat ini, belum ada rencana Kemenkominfo untuk menutup akses internet dari dan ke wilayah lainnya. Karena tidak bisa dipungkiri jika penutupan akses internet akan berdampak ke aktivitas lainnya yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas judi online.
“Ya jangan dong, kalian mau diperluas ke mana lagi,” tegasnya
Walaupun demikian, Kemenkominfo masih melakukan analisis terhadap sejumlah lokasi pusat operasi judi online yang menyasar Indonesia.
“Paling enggak dua negara itu dulu. tempat lain kita analisa,” ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenkominfo memutus jalur internet yang memiliki kaitan erat dengan judi online. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/
Baca Juga
Inisial T Disebut Jadi Pengendali Judi Online, Menkominfo: Bukan Tommy Soeharto
Surat keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online) pada Rabu (19/6/2024) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Kemudian langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya akan dilaporkan untuk evaluasi dan tindak lanjut.

