Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online Kamboja dan Filipina
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet atau network access point (NAP) memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online.
Budi Arie yang juga menjabat sebagai ketua harian bidang pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring, meminta NAP untuk memutus akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina.
Baca Juga
Respons Kepala Bappenas soal Korban Judi Online Dapat Bansos
"Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online," ucap Budi Arie dikutip dari Antara, Minggu (23/6/2024).
Permintaan tersebut tertuang dalam surat Budi Arie kepada NAP dengan nomor surat B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024.
Dalam surat tersebut, Budi Arie meminta pemutusan akses harus dilakukan dalam waktu paling lambat 3x24 jam sejak surat itu ditandatangani.
"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat tersebut.
Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. NAP juga diminta melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut.
Permintaan tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto pada 19 Juni 2024.
Kemenkominfo gencar memutus akses ke situs-situs bermuatan konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemkominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.
Baca Juga
Kapolri Pastikan Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Judi Online
Kemenkominfo juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.
Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kemenkominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

