Telegram Tak Kooperatif Berantas Judi Online, Pemerintah Ancam Tutup Akses
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa Telegram tercatat sebagai platform digital yang tidak kooperatif untuk membantu pemerintah memberantas judi daring atau judi online di Tanah Air.
Budi Arie mengungkapkan Telegram menjadi satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Alhasil platform milik Pavel Durov itu kerap digunakan untuk berbagai aktivitas terkait judi online.
Baca Juga
Berantas Judi Online, Pemerintah akan Denda Rp500 Juta ke Platform Media Sosial
"Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya telegram yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).
Saking geramnya, Budi Arie mengultimatum Telegram untuk segera berpartisipasi membantu pemerintah memberantas judi online. Jika tak digubris, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak segan-segan akan menutup akses ke platform tersebut atau melakukan pemblokiran.
“Ada tren judi online dimainkan di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepad platform Telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup," tegasnya.
Baca Juga
Kemenkominfo Ingin Judi Online Dikategorikan Pencucian Uang, Ini Alasannya
Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan, platform digital lainnya terbilang kooperatif untuk membantu pemerintah memberantas judi online, yaitu Google yang akan membantu Kemenkominfo memblokir konten judi online menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
“Pekan depan Kemenkominfo akan berdiskusi dalam waktu dekat untuk menggunakan teknologi AI untuk memblokir konten dan tayangan judi online di Google,” ungkapnya.
Budi Arie menambahkan sejauh ini Kemenkominfo telah memutus akses ke 1,91 juta konten bermuatan judi online sepanjang 17 Juli 2023-22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo juga sudah mencabut konten judi online yang disisipkan di situs pendidikan dan pemerintahan masing-masing sebanyak 18.877 dan 22.714 pada periode yang sama.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan adanya laporan yang menyebut telegram dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Laporan tersebut bahkan tidak hanya sekali.
“Yang mau kita panggil itu adalah Telegram, sudah banyak juga di sana [judi online], Telegram kita mau panggil. Sudah ada laporannya, lagi kita kumpulkan laporannya, mereka transaksi [judi daring] di sana,” katanya saat ditemui di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Sayangnya, Semuel belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut. Namun yang jelas inti dari pemanggilan tersebut meminta Telegram agar mempersempit ruang gerak judi online.

