Tak Gubris Teguran Soal Judi Online, Telegram Bisa Diblokir Pemerintah
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir akses ke Telegram buntut pemanfaatan platform pesan instan itu untuk aktivitas judi daring (judi online).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan Telegram diberikan waktu satu pekan untuk merespon surat yang dikirimkan oleh Kemenkominfo. Surat tersebut berkaitan dengan temuan penggunaan platform tersebut untuk aktivitas judi online.
"Kami sudah panggil Telegram, kita sudah kirim surat kedua untuk di-follow up (ditindaklanjuti). Ada 600 (aktivitas judi online) untuk segera dituntaskan. Kami kasih seminggu untuk merespons," katanya dalam sebuah diskusi bersama awak media di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2024).
Baca Juga
2 Menteri Jokowi Beda Pandangan Soal Bansos bagi Eks Pelaku Judi Online
Semmy, demikian sapaan akrabnya menyebut pihaknya sudah mengirimkan surat kepada platform milik Pavel Durov itu sebanyak tiga kali. Apabila surat ketiga tak juga digubris, Kemenkominfo dipastikan akan melakukan pemblokiran.
“Sekali lagi (disurati). Kalau yang ketiga kali (tak direspons), diblokir," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Telegram sebagai platform digital yang tidak kooperatif untuk membantu pemerintah memberantas judi online di Tanah Air.
Budi Arie mengungkapkan Telegram menjadi satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif dalam upaya pemberantasan judi online. Alhasil platform tersebut kerap digunakan untuk berbagai aktivitas terkait judi online.
Baca Juga
Menko Hadi Minta Pimpinan TNI-Polri Cegah Anggota Terlibat Judi Online
"Saya sebut saja di sini tinggal Tekegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya telegram yang sama sekali tidak kooperatif," kata Budi Arie dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Jumat (24/5/2024).
Saking geramnya, Budi Arie mengultimatum Telegram untuk segera berpartisipasi membantu pemerintah memberantas judi online. Jika tidak digubris, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak segan-segan akan menutup akses ke platform tersebut atau melakukan pemblokiran.
“Ada tren judi online dimainkan di Telegram. Karena itu saya peringatkan kepad Platform telegram. Jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online, ini pasti akan kami tutup," tegasnya.

