Pemerintah Bakal Panggil Telegram karena Dipakai Transaksi Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana memanggil platform pesan instan Telegram lantaran kerap digunakan untuk transaksi judi online.
Seperti diketahui, judi daring yang terus merajalela di tengah masyarakat kian meresahkan. Berdasarkan catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023, nilai transaksi judi online mencapai Rp 200 triliun secara nasional dan mengancam perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya mendapatkan laporan bahwa platform milik Pavel Durov itu dimanfaatkan untuk transaksi judi daring. Laporan tersebut bahkan tidak hanya sekali.
“Yang mau kita panggil itu adalah Telegram, sudah banyak juga di sana (judi online), Telegram kita mau panggil. Sudah ada laporannya, lagi kita kumpulkan laporannya, mereka transaksi [judi daring] di sana,” kata Samuel Abrijani saat ditemui di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Baca Juga
Konten Judi Online Menyusup ke Situs Pemerintah, Begini Solusinya
Sayangnya, Semuel belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemanggilan tersebut. Namun, yang jelas inti dari pemanggilan tersebut meminta Telegram agar mempersempit ruang gerak judi daring.
Selain Telegram, platform pesan instan yang juga menjadi perhatian Kemenkominfo adalah Whatsapp. Sebab, platform tersebut juga kerap digunakan untuk promosi hingga transaksi judi daring.
Berbeda dengan Telegram, upaya memberantas pergerakan judi daring di Whatsapp terbilang sulit. Hal ini karena komunikasi yang berlangsung di platform tersebut sifatnya lebih privat sehingga tak mudah dilacak.
“Kalau WhatsApp itu kan sudah private communication, bagaimana kita tahu? Kecuali salah satu dari kita melapor. Saya pernah nyasar [iklan judol], dan saya lapor spam,” ujarnya.
Rencana tersebut sebelumnya sudah diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Dia menyebut pemanggilan pengelola platform pesan instan dan media sosial dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi daring.
Baca Juga
Pengelola platform tersebut akan dipanggil setelah Gugus Tugas Terpadu Darurat Judi Online atau Satuan Tugas (Satgas) Judi Online efektif bekerja.
"Pasti, nanti kita yang panggil," katanya usai meresmikan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kemenkominfo/Indonesia Digital Test House (IDTH), Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024).
Sebagai catatan, Gugus Tugas Terpadu Darurat Judi Online dibentuk oleh Jokowi dalam sebuah rapat internal di Istana Kepresidenan pada 18 April 2024. Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua dari satgas tersebut.

