Pemerintah Bakal Berantas Judi Online Bersamaan dengan Pinjol Ilegal
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemberantasan judi daring (judi online) akan dilakukan paralel dengan pemberantasan pinjaman daring (pinjaman online) ilegal.
Menurut Budi Arie, judi online yang kian meresahkan dan berdampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.
“Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. Saudara kandung ini! Dua-duanya disikat!” katanya melalui keterangan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dikutip Minggu (16/5/2024).
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi (Projo) itu menegaskan bahwa pemberantasan judi online dan pinjol ilegal tidak bisa dilakukan sendirian oleh Kemenkominfo. Diperlukan kolaborasi antarkementerian/lembaga agar persoalan bisa selesai sampai ke akarnya.
Baca Juga
“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” tegasnya.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang dtetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21/2024.
Berdasarkan Pasal 5 Keppres No. 21/2024 susunan anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdiri atas Menteri Koodinator Bidang Hukum dan HAM sebagai Ketua Satgas, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sebagai Wakil Ketua Satgas. Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Kemudian dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring terdapat anggota bidang pencegahan dari sejumlah pemangku kepentingan terkait, antara lain Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), TNI, dan Polri.
Selanjutnya, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Adapun, anggota bidang penegakan hukumnya ada dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan Hukum (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kejaksaan Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), BIN, dan OJK.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” ujarnya.
Baca Juga
Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judi Online lewat Mekanisme Ini
Sebelumnya, Kemenkominfo menyatakan telah memblokir 1,91 juta konten bermuatan judi online sepanjang 17 Juli 2023-22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo juga sudah mencabut konten judi online yang disisipkan di situs pendidikan dan pemerintahan masing-masing sebanyak 18.877 dan 22.714 pada periode yang sama.
Pemblokiran juga dilakukan terhadap 555 akun dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 5 Oktober 2023-22 Mei 2024. Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga dilakukan pemblokiran 5.364 rekening bank yang terkait dengan aktivitas tersebut.
Kemudian Kemenkominfo juga melakukan pembaruan kata kunci atau keyword pencarian yang digunakan untuk memantau konten bermuatan judi online ke Google. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah memperbarui 22.441 kata kunci pencarian ke platform tersebut sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024.

