Kominfo Gandeng Operator Seluler ‘Kepung’ Judi Online, Pinjol Ilegal Menyusul
JAKARTA, investortrust.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan kerja sama dengan operator seluler untuk ‘mengepung’ guna memberantas judi online. Hal yang sama akan dilakukan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami akan terus ‘mengepung’ aksesibilitas pinjol ilegal, sebagaimana sudah dilakukan pada judi online yang meresahkan masyarakat. Strategi pemerintah untuk memberantas judi online ini dilakukan melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi sarana promosi mereka,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", Senin (21/08/2023).
Budi menambahkan, judi online dan pinjol ilegal sejatinya merupakan ‘lingkaran setan’ yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik, agar dapat tuntas seluruhnya.
“Saya sudah bilang ke operator seluler, judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita ‘kepung’, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol begitu juga nanti. Berawal dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka orang akan lari ke pinjol lantaran syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal, seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” ujarnya.
Budi mengakui upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan server-nya sering berada di luar negeri.
Budi menegaskan bahwa situs penipuan atau pinjol ilegal tidak memiliki tempat di ekosistem digital Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau aplikasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika situs penipuan/pinjol ilegal akan melakukan pendaftaran, para pengelolanya wajib untuk menghapus dan/atau menghilangkan fitur dan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat berkewajiban untuk memastikan telah mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk yang berlaku pada sektor-sektor terkait,” tambahnya.
Apabila terdapat potensi tindak pidana, dia menambahkan, penentuan siapa yang bertanggungjawab merupakan wewenang pihak kepolisian. “Kemenkominfo siap mendukung kinerja kepolisian dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk upaya penegakan hukum,” ujar Budi.
Hati-Hati Beri Data Pribadi
Budi mengatakan akan terus berupaya untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat lebih memahami risiko pinjol ilegal. Tak hanya itu, menteri yang baru diangkat ini juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya. Menurutnya, data-data pribadi ini sangat vital dan berbahaya jika disalahgunakan.
“Semua institusi ini harus bertanggung jawab terhadap data pribadi yang mereka kumpulkan. Kami tidak akan ragu untuk bertindak jika ada pelanggaran data pribadi," ujarnya.
Menurut Budi, data pribadi merupakan komoditas berharga di era digital. Oleh karena itu, penting bagi semua institusi untuk melindungi data pribadi masyarakat agar tidak terjadi kebocoran, yang berpotensi diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Terkait upaya pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Beleid ini mengatur hak-hak masyarakat atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk mengakses, memperbaiki, dan menghapus data pribadi.
Selain itu, Kominfo menerbitkan regulasi lain terkait perlindungan data pribadi, seperti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk melindungi data pribadi pengguna.
Unggahan Selebgram Setting-an
Budi juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji konsep Dewan Sosial Media (DSM), untuk mengatur konten dan perilaku di media sosial. Menurut Budi, DSM harus melibatkan semua unsur masyarakat untuk memastikan bahwa media sosial digunakan secara bertanggung jawab.
"Sudah banyak kasus terjadi, di mana masyarakat terjerat judi online ilegal hingga pinjol, karena terbuai atas unggahan selebgram yang ternyata itu setting-an," ujar Budi.

