Ini Alasan Kominfo Belum Jatuhkan Denda Platform yang Tayangkan Konten Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ternyata masih belum mengenakan denda ke platform digital yang menayangkan konten perjudian daring (judi online),
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya masih menyiapkan sejumlah hal terkait dengan pengenaan denda ke platform digital yang menayangkan konten judi online. Hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo.
“Oh belum, tetapi kita akan terus (mengupayakan) ini. Nanti Pak Dirjen (Aptika Kemenkominfo) juga akan merapikan ini semua. Karena kita punya aturan kan, satu konten judi online denda maksimal Rp 500 juta,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Budi Arie belum bisa menyebut platform digital mana yang akan dikenakan denda lantaran masih menayangkan konten judi online. Dia menegaskan bahwa platform digital yang ada di Tanah Air, khususnya platform media sosial sudah berkomitmen untuk memberantas konten judi online.
Baca Juga
Turun 11%, Mandala Finance (MFIN) Kemas Laba Rp 213,36 Miliar di Semester I-2024
Walapun demikian, dia tak menampik bahwa masih ada konten judi online, khususnya konten promosi atau iklan yang tayang di sejumlah platform digital, salah satunya YouTube.
“Itu kemungkinan phising (penyusupan) ya, dia ilegal, masuk ke halaman itu dengan cara mereka. Kita sudah diskusi sama platform Google, YouTube. Ini enggak begini, ini ilegal,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu sudah menyatakan bahwa denda dengan nilai maksimal Rp500 juta menanti platform digital yang menayangkan konten judi online.
Platform tersebut termasuk di antaranya adalah platform media sosial yang kerap digunakan untuk promosi judi daring kepada masyarakat Indonesia.
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Baca Juga
Situs Pemerintah dan Pendidikan Disusupi Judi Online, Begini Kata Menkominfo
Selain memberikan ancaman ke platform digital, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang memfasilitasi penggunanya untuk mengakses situs judi online.
Saat ini, Kemenkominfo diketahui sudah memberikan surat teguran pertama ke 25 ISP dan surat peringatan kedua ke 31 ISP yang membuka akses ke situs judi daring.
"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," ujar Budi Arie.

