Pemerintah Batal Blokir X yang Tayangkan Konten Pornografi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak akan memblokir platform X (d/h Twitter) yang dikabarkan memperbolehkan penayangan konten pornografi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, keputusan tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. “Pak menteri sudah bicara itu (X), ngak jadi diblokir," katanya ketika ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Rabu (27/6/2024).
Usman tak mengungkapkan alasan dibalik keputusan Kemenkominfo membatalkan pemblokiran X. Namun yang jelas, keputusan tersebut ke luar setelah insiden serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang mengakibatkan lumpuhnya layanan publik dari 282 instansi pemerintah.
Baca Juga
Perbolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Pastikan X (Twitter) Bakal Diblokir
Walaupun demikian, bukan berarti pemerintah akan tinggal diam. Kemenkominfo tetap akan menurunkan atau takedown satu per satu konten pornografi di platform milik Elon Musk itu. “Jadi, kami memakai mekanisme takedown, firewall, itu dulu yang kita lakukan," ungkap Usman.
Menurut Usman, mekanisme takedown sudah digunakan selama ini untuk memblokir situs-situs yang memuat konten pornografi. Situs-situs tersebut tidak bisa diakses oleh masyarakat Indonesia kecuali menggunakan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN).
"Kan selama ini kita dianggap sukses menghadang pornografi kecuali yang masuk lewat VPN ya. Bahkan, pengamat bilang, dalam kasus judi online (daring) tiru dong (pemblokiran) pornografi." tuturnya.
Apa yang disampaikan oleh Usman berbeda dengan pernyataan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria.
Baca Juga
Dia menyebut setiap platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali. Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Semua sama, (Kemenkominfo) tidak bikin pengecualian ya. Itu berlaku untuk semua platform sepanjang dia enggak comply (patuh) terhadap peraturan. Ya enggak ada alasan kita blokir. Dia enggak comply dengan peraturan ya tentu saja akan berhadapan dengan sanksi-sanksi,” katanya kepada awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2024).
Menurut Nezar, Kemenkominfo sudah mengirimkan surat peringatan sebanyak dua kali ke X terkait diperbolehkannya penayangan konten pornografi di platform tersebut. Sayangnya, dia belum bisa menyampaikan bagaimana tanggapan X atas surat tersebut. “Ya begitu lah, saya belum cek surat yang kedua.
Nezar menyebut Kemenkominfo akan mengirimkan surat peringatan ke X untuk yang ketiga kalinya. Respon atas surat tersebut yang nantinya akan menentukan apakah X akan diblokir atau tidak oleh pemerintah.
Baca Juga
Pusat Data Sementara Kena Serangan Siber, Apa Kabar Proyek Pusat Data Nasional?
Kebijakan konten dewasa X untuk pengguna di Indonesia memperbolehkan pengguna untuk dapat membuat, mendistribusikan, dan mengakses konten bertema seksual selama konten tersebut dibuat dan didistribusikan atas dasar kesepakatan bersama. Ekspresi seksual, baik secara visual maupun tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi seni yang sah.
"Kami mendukung kebebasan orang dewasa untuk menikmati dan menciptakan konten yang menunjukkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas. Kami mengimbangi kebebasan ini dengan membatasi kemunculan Konten Dewasa pada anak-anak atau pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya," tulis X dalam laman resminya.
X juga melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualitas, atau pelecehan terhadap anak di bawah umur, dan perilaku cabul. Selain itu platform tersebut juga melarang penyebaran Konten Dewasa di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau banner.

