Kominfo Bakal Surati X (Twitter) Soal Konten Pornografi
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menindaklanjuti kebijakan terbaru dari X (d/h Twitter) yang memperbolehkan konten-konten pornografi tayang di platform media sosial tersebut.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo masih mempelajari kebijakan terbaru dari platform milik Elon Musk itu. Dia menegaskan bahwa penayangan konten-konten pornografi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
“Ya lagi kita timbang (mana yang diblokir platform atau kontennya saja) karena ada banyak konten-konten lain yang positif. (tayang di X). Sedang dipertimbangkan, nanti kita bersurat ke X,” katanya ketika ditemui di Gedung Utama Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024).
Nezar mengungkapkan Kemenkominfo telah mengirimkan surat terkait dengan kebijakan baru penayangan konten pornografi ke X. Dia berharap agar konten-konten tersebut dapat tidak ditayangkan atau beredar di linimasa X Indonesia.
Baca Juga
“Kan berlapis ya (prosesnya), ada Community Guideline (Pedoman Komunitas) di X. Kemudian platform-nya sendiri bisa melakukan itu supaya mereka bisa comply (mengikuti) aturan di negata-negara pemakai X,” paparnya.
Apabila tidak ada respons dari X, Nezar menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (PP 71/2019) sendiri mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa Kemenkominfo dapat menutup akses ke konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Konten yang dimaksud adalah konten dengan unsur pornografi, perjudian, fitnah atau pencemaran nama baik, hingga penipuan.
Seperti diketahui, Chief Excutive Officer (CEO) X Elon Musk memperbolehkan para penggunanya mengunggah konten dewasa (pornografi) di X dengan label Not Safe For Work (NSFW). Konten tersebut juga tidak boleh disematkan dalam gambar profil atau banner.
Kebijakan baru ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter sebelumnya.
"Kami telah meluncurkan kebijakan Adult Content dan Violent Content untuk membuat kejelasan aturan dan transparansi kami soal ini lebih kuat lagi," kata akun resmi X @Safety, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Kedua syarat yang disebutkan di atas harus dipenuhi agar konten dewasa hanya bisa diakses oleh pengguna yang menginginkannya. X memberikan opsi bagi pengguna yang ingin memblokir akun dengan konten dewasa dan otomatis menyembuyikan akun tersebut dari pengguna berumur di bawah 18 tahun.

