Berantas Judi Online, Pemerintah akan Denda Rp500 Juta ke Platform Media Sosial
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada platform digital yang kedapatan menayangkan konten judi daring atau judi online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan denda dengan nilai maksimal Rp 500 juta menanti platform digital yang menayangkan konten judi online. Platform tersebut termasuk di antaranya adalah platform media sosial yang kerap digunakan untuk promosi judi daring kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga
OJK Sebut Pemilik Rekening Terafiliasi Judi Online Bakal Diblokir di Seluruh Bank
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp500 juta per konten," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Dasar hukum dari pengenaan denda tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang ITE serta ketentuan perubahannya beserta aturan turunannya. Aturan turunan yang dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kominfo, Peraturan Menkominfo (Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat dan Keputusan Menkominfo (Kepmenkominfo) Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Admin.
Budi Arie menyebut sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses ke 1,91 juta konten bermuatan judi online sepanjang 17 Juli 2023-22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo juga sudah mencabut konten judi online yang disisipkan di situs pendidikan dan pemerintahan masing-masing sebanyak 18.877 dan 22.714 pada periode yang sama.
Baca Juga
Kemenkominfo Ingin Judi Online Dikategorikan Pencucian Uang, Ini Alasannya
Kemudian Kemenkominfo juga melakukan pembaruan kata kunci atau keyword pencarian yang digunakan untuk memantau konten bermuatan judi online. Kata kunci tersebut diberikan kepada Google LLC dan Meta Platforms Inc. untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pemblokiran.
"Serta update (pembaruan) keyword terkait judi online guna memudahkan patroli, yakni 22.441 keyword kepada Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024," paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Budi Arie menyebut 10 besar kata kunci pencarian judi online selama sepekan terakhir, antara lain Live Slot, RTP Slot, No Limit, Situs Slot. Kemudian Slot Gacor, Pragmatic Slot, Casino Online, Togel, Bonus Slot, dan Ceki 9.
Baca Juga
Jokowi Tunjuk Menko Hadi Jadi Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online
Selain memberikan ancaman ke platform digital, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP) yang memfasilitasi penggunanya untuk mengakses situs judi online. Saat ini, Kemenkominfo diketahui sudah memberikan surat teguran pertama ke 26 ISP dan surat peringatan kedua ke 31 ISP yang membuka akses ke situs judi daring.
"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," ujar Budi Arie.

