Pemerintah Akan Gandeng Google Berantas Judi Online Pakai AI
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan menggandeng Google untuk memberantas judi daring atau judi online yang transaksinya sepanjang tahun ini mencapai Rp 100 triliun menurut catatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pada Selasa (3/6/2024) dirinya akan bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas kerja sama pemberantasan judi online. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu akan membantu Kemenkominfo dengan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang dimilikinya.
"Google sebagai bentuk partisipasinya dalam program-program pemerintah termasuk membasmi judi online akan membantu dengan teknologi AI-nya," katanya kepada awak media di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Budi Arie belum bisa menjelaskan seperti apa rencana kerja sama Google dengan teknologi kecerdasan buatannya. Namun yang jelas, teknologi tersebut akan digunakan untuk memblokir konten judi online yang kerap muncul, khususnya yang muncul di laman pencarian Google.
Sejauh ini, Kemenkominfo diketahui telah memblokir 1,91 juta konten bermuatan judi online sepanjang 17 Juli 2023-22 Mei 2024. Selain itu, Kemenkominfo juga sudah mencabut konten judi online yang disisipkan di situs pendidikan dan pemerintahan masing-masing sebanyak 18.877 dan 22.714 pada periode yang sama.
Pemblokiran juga dilakukan terhadap 555 akun dompet digital (e-wallet) yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online sepanjang 5 Oktober 2023-22 Mei 2024. Menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga dilakukan pemblokiran 5.364 rekening bank yang terkait dengan aktivitas tersebut.
Kemudian Kemenkominfo juga melakukan pembaruan kata kunci atau keyword pencarian yang digunakan untuk memantau konten bermuatan judi online ke Google. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah memperbarui 22.441 kata kunci pencarian ke platform tersebut sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024.
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa denda kepada platform digital yang kedapatan menayangkan konten judi online. Denda dengan nilai maksimal Rp 500 juta menanti platform digital yang menayangkan konten judi online, termasuk media sosial.
"Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai Rp 500 juta per konten," katanya dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat (24/5/2024).
Dasar hukum dari pengenaan denda tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang ITE serta ketentuan perubahannya beserta aturan turunannya. Aturan turunan yang dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kominfo, Peraturan Menkominfo (Permenkominfo Nomor 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Privat dan Keputusan Menkominfo (Kepmenkominfo) Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Admin.
--

